CBDRM
Pengelolaan Risiko Bencana Berbasis Komunitas/Masyarakat
Berbasis masyarakat itu maksudnya adalah :
Pengelolaan risiko bencana dilakukan dari, oleh dan untuk komunitas atau kelompok masyarakat di wilayah rentan bencana.
Artinya masyarakat yang merencanakan, melaksanakan, melakukan monitoring dan mengevaluasi semua kegiatan untuk mengurangi risiko bencana. Siapa yang mendanai? yang mendanai adalah negara, karena penanggung jawab utama keselamatan dan kesejahteraan bangsa ini adalah negara, melalui Pemerintah. Dana harus dianggarkan dari APBN dan APBD, soal mekanismenya diatur dalam Perda. Atau bisa juga melalui swadaya masyarakat dan pihak lain.
Kalau pelaksanaan pengurangan risiko itu bukan menurut kebutuhan, aspirasi dan kehendak rakyat, maka Pemerintah ini melakukan penyimpangan dari tanggung jawabnya.
FASB [Forum Anak Siaga Bencana] GARUT
Adalah MDMC [Muhammadiyah Disaster Management Center] [dalam bahasa : Pusat Penanggulangan Bencana Muhammadiyah] mempunyai program CDASC [Child Disaster Awareness for School and Communitiez] [dalam bahasa : Kesadaran Bencana bagi Anak dan Komunitas] yang bekerjasama dengan Pemerintah Australia [AusAid], menggalang komunitas dari berbagai Elemen Masyarakat, Ormas Muhammadiyah, Karang Taruna, dan lain-lain untuk membangun beberapa CBO [Community Base Organization] [dalam bahasa : Organisasi yang Berbasis Komunitas/Masyarakat] yang mempunyai visi pada kesiapsiagaan dan pengurangan risiko bencana di setiap area kerja [Bantul, Bengkulu, Garut, Padang].
CBO membuat program desa sampai ke tingkat RT yang mengarah pada program-program kesiapsiagaan dan pengurangan risiko bencana, setelah mereka [CBO] mendapat pelatihan CBDRM, kemudian MDMC menindak lanjuti dengan memberdayakan CBO tersebut dalam Capacity Building, Community Building, People Development, dan memfasilitasi Program tentang pengurangan risiko bencana. Dalam hal ini FASB GARUT yang terdiri dari beberapa CBO adalah “produk” CBDRM nyata dari MDMC hasil Program CDASC. FASB [karena sudah mempunyai nama, hehehe] berkewajiban untuk bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat, aparat terkait, ormas, LSM [Lembaga Swadaya Masyarakat] dan lain-lain.
Selanjutnya bila dana program dari MDMC “habis”, maka direkomendasikan dengan keras untuk diajukan ke Program-Program pembangunan Pemerintah setempat, yang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bencana No.24 Tahun 2007.
Foto diambil oleh Santo Hudaibi 2007 waktu Rembug Warga untuk Mitigasi Bencana di Kampung Panawuan Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
213
Cibeureum,,,sekitar 17 km arah barat daya Garut, tepatnya di sekitar daerah Panas Bumi Kamojang…. Mhhh ada apa dengan cimerah?? hari ini, tanggal 7 januari 2K9,, diawal tahun,,, FASB memulai kegiatan awal tahun ini dengan mengadakan pelantikan anggota baru FASB….









